topmetro.news – Kepolisian Resort Kabupaten Mandailing Natal (Polres Madina) melalui Sat Narkoba berhasil mengamankan 7,8 Kg ganja kering siap edar dari tangan residivis berinisial FD ketika dari arah desa Sipapaga kecamatan Panyabungan menuju ke arah Kota Panyabungan, Selasa (28/06/2022) malam.
Demikian dinyatakan Kapolres Madina, AKBP HM. Reza CAS SiK, SH, MH dalam konfrensi pers di halaman Mapolres Madina, Rabu (29/06/2022).
Mantap KabagOps Polrestabes Medan itu juga menyampaikan, keberhasilan tim Satnarkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengintaian tim di keluarahan Dalan Lidang sejak pukul 21.15 wib.
“Tersangka FD ini terlihat mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi ketika tim kita sedang melakukan pengintaian. Dan keberhasilan ini juga berkat informasi yang kita dapat dari masyarakat,” tegasnya
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, barang bukti ganja ini diletakkan di dalam karung berwarna putih yang dibawa tersangka di atas sepeda motor. Petugas lalu membuntuti tersangka dan memberhentikan tersangka.
“Kronologinya kita duga memang tersangka membawa karung berisi ganja. Setelah dibuntuti dan kita berhentikan tersangka benar bahwa tersangka membawa tujuh bal ganja kering”.pungkasnya
Lalu sambungnya, mengenai asal ganja dari mana, berdasarkan informasi tersangka, ganja ini di dapat tersangka dari temannya asal kawasan desa Tambangan berinisial HS yang juga merupakan target operasi Satnarkoba Polres Madina.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini FD ditahan di Polres Madina dan akan dikenakan pasal 115 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkasnya.
Reporter I Jeffry Barata Lubis